Berita Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Simpan Sabu Dalam Dompet Kaswid Digiring ke Penjara

Simpan Sabu Dalam Dompet Kaswid Digiring ke Penjara

Tanjung Balai – Kaswid Rambe,53,warga Jln. Garuda, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diciduk tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka ditangkap Selasa (2/4).

Pada saat itu tersangka lagi berada disamping rumah warga tidak jauh dari tempat tinggalnya. Begitu melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang sesuatu benda ketanah dari tengannya. Setelah diperiksa oleh petugas ternyata sebuah dompet kecil warna coklat yang berisikan 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,03 gram serta 7 plastik klip kosong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK dikonfirmasi M24 Rabu (3/4) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,yang dia peroleh dari seorang laki laki inisial FJ (DPO). Namun rumah tersangka FJ tidak diketahui kerna tersangka Kaswid selalu bertemu dipasaran saja.Selanjutnya team opsnal Satres narkoba berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka FJ, namun belum berhasil ditemukan. Saat ini tersangka Kaswid sudah di jebloskan ke penjara Mapolres Tanjungbalai,”pungkas Adi.(Su)

Zakiyuddin Terima Audiensi PB IKA UMA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan