Berita
Beranda / Berita / Bobby-Antonius Ginting Setuju Penghapusan Retribusi Di Wisata Air Panas Semangat Gunung dan Doulu

Bobby-Antonius Ginting Setuju Penghapusan Retribusi Di Wisata Air Panas Semangat Gunung dan Doulu

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Bupati Karo Antonius Ginting menyepakati penghapusan retribusi langsung di kawasan wisata air panas Semangat Gunung dan Doulu.

Kesepakatan ini diumumkan dalam audiensi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Karo di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (18/6/2026).

Hal ini juga sebagai langkah tegas untuk mengatasi praktik pungutan liar atau pungli yang selama ini meresahkan wisatawan ketika akan berkunjung ke kawasan wisata di daerah desa Doulu dan Semangat Gunung, Kabupaten Karo.

Dalam keputusan tersebut, kedepannya wisatawan yang berkunjung tidak akan dikenakan lagi pungutan berlapis di pintu masuk kawasan. Selain itu, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan pengawasan penuh akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karo dengan dukungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Bobby juga meminta agar diterapkan konsep pengembangan ekowisata berkelanjutan dengan fokus pada kelestarian alam, melakukan pembatasan jumlah pengunjung sesuai daya dukung lingkungan, serta pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.

Pungli Sidebu Debu: Bupati Karo Hapus Retribusi dan Siapkan Dua Akses Jalan Baru

“Setelah kita diskusi tadi kita lebih ke opsi pertama, tidak ada lagi retribusi karena kita ingin wisata Karo ini naik kelas, kita sudah belajar dari Siosar yang sekarang akhirnya sudah meredup padahal sempat ramai sekali,” kata Bobby Nasution usai berdiskusi dengan Pemda Karo.

Gubernur Bobby menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas destinasi wisata Karo agar tidak bernasib sama dengan kawasan Siosar yang sempat populer namun kemudian meredup.

Ia menekankan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) tetap akan terjaga melalui mekanisme resmi seperti tiket, parkir, dan layanan usaha, bukan melalui pungutan liar.

Penghapusan retribusi ini diharapkan membawa dampak positif bagi berbagai pihak. Wisatawan akan lebih nyaman berkunjung tanpa pungli, masyarakat lokal memperoleh peluang ekonomi melalui homestay, UMKM, dan jasa wisata, sementara pemerintah daerah tetap dapat menjaga PAD dengan sistem yang transparan dan akuntabel.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi wisata air panas Semangat Gunung dan Doulu. Dengan tata kelola profesional dan penerapan konsep ekowisata, kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi ikon pariwisata Sumatera Utara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Wali Kota Medan Apresiasi Pengurus Maluku Medan Bersatu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan