Bansos
Beranda / Bansos / Apakah Program BSU Akan Cair Lagi Pada Bulan November? Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Apakah Program BSU Akan Cair Lagi Pada Bulan November? Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Program BSU Akan Cair Bulan November?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya kabar pencairan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua di November 2025. Jika mengaca pada aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan berupa BSU dari pemerintah.

Namun, Menaker Yassierli memberikan penjelasan tegas mengenai status program BSU di bulan November 2025 untuk meluruskan berbagai informasi yang simpang siur.

BSU Ketenagakerjaan sendiri adalah bantuan sosial untuk pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.



Baca Juga : Ternyata Begini Cara Daftar BSU Mandiri Dan Cara Ceknya Secara Online

Apa Itu Program BSU?

BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan meringankan beban ekonomi di tengah kondisi yang terus berubah.

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN

Pernyataan Resmi Menaker: Program BSU Tahap 2 Bulan November 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pencairan BSU tahap kedua pada November 2025.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul,” ujar Yassierli dikutip dari detikFinance, Selasa (4/11/2025).

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai kabar yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan tentang adanya Program BSU lanjutan di bulan november 2025. Menaker menegaskan bantuan tahun 2025 hanya disalurkan satu kali pada periode Juni-Juli 2025.



Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025

Berikut kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk masuk daftar penerima:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji/penghasilan di bawah Rp3.500.000
  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
  • Bekerja di sektor formal
  • Memiliki rekening bank yang aktif




Cara Cek Status BSU 2025

Meski tidak ada pencairan tambahan, pekerja tetap dapat mengecek status Program BSU November 2025 mereka melalui dua cara berikut:

Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah

1. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status apakah bantuan sudah cair atau belum

2. Cek BSU via Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO di ponsel
  • Buat akun menggunakan NIK dan nomor telepon aktif
  • Login ke aplikasi, kemudian gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Masukkan data pribadi dan klik “Lanjutkan” untuk mengetahui status pencairan





Kesimpulan

Untuk Pencairan BSU Tahap 2 yang sebelumnya menjadi berita yang simpang siur, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa tidak ada BSU Tahap 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan