Polda Sumut Menggrebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Medan, Diduga Berafiliasi ke Kamboja
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggrebek markas judi online yang berada di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Diduga markas judi ini merupakan jaringan internasional dan berafiliasi ke Kamboja.
19 Orang Diduga Jaringan Judi Online Internasional Diamankan
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengamankan 19 orang pelaku terkait aktifitas judi online jaringan internasional tersebut. Semua tersangka diamankan dari Apartemen Royal Condominium yang berada di dua lokasi berbeda yakni kamar 705, kamar 601 dan kamar 1005.
Berdasarkan data dihimpun bahwa dari kamar 705 dilakukan penindakan pada Senin malam, 16 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari kamar 705 itu, polisi mengamankan 8 tersangka, yakni TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom dan RS alias Reza.
Sedangkan, dari kamar 601, dilakukan penindakan pada Selasa dini hati, 17 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi mengamankan 10 orang pelaku, masing-masing berinisial AT alias Yota, RDS alias Dani, DS alias Dela, RA alias Reva, BA alias Bintang, DL alias Dara, lD alias Leo, RA alias Zein, MB alias Aryo dan M alias Jack.
Seorang pelaku lainnya di Kamar 1005, polisi meringkus BH alias Tony. Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono, menjelaskan dari 19 orang diamankan dalam judol ini, pihak menetapkan seluruhnya sebagai tersangka.
Para tersangka ini, seluruhnya merupakan warga Provinsi Sumut.
“Perempuan 8 orang dan 11 laki-laki kita amankan. Sudah semua kita tahan saat ini,” ucap Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Kamis 26 Maret 2026.
Komplotan ini Merupakan Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan. Bayu mengungkapkan bahwa Komplotan judi online ini, merupakan jaringan judol nasional dan internasional.
“Berdasarkan pemeriksaan kita sudah ada diluar negeri. Jadi, ada jaringan nasional dan internasional,” sebut Bayu. Bayu mengungkapkan belasan orang diamankan memiliki peran masing-masing dalam aktivitas judi online ini, ada sebagai leader, marketing, dan mengajak orang untuk bermain judi online, melalui iklan yang beredar di media sosial, dengan iming-iming keuntungan.
Dari para tersangka diamankan, salah satu tersangka merupakan mantan pekerja judi online di Kamboja. Lanjut, Bayu mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.”Berdasarkan informasi tidak kemungkinan ada (diduga jaringan judol Kamboja).
Jaringan nasional dan internasional, yang jelas nasional mereka bermain di negara kita. Apakah terkoneksi ke jaringan internasional, kemungkinan ada, misalnya Kamboja. Itu kita akan dalami lagi,” jelas Bayu.
Dari markas judi online tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 138 unit handphone berbagai merek, 14 unit pc, 1 unit laptop, 1 unit cpu, 1817 sim card telepon berbagai provider. Lalu, 11 unit cpu, 16 unit layar monitor, 11 unit mouse, 11 unit keyboard, 4 unit tablet dan 41 unit handphone berbagai merek.
Kini, seluruh tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polda Sumut, untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Komentar