Gudang BBM Ilegal yang berada di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digerebek oleh tim gabungan Polda Sumut bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes TNI dan Pemerintah Kota Medan, Selasa (17/3/2026).
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Sekitar 150 ton solar ilegal yang diduga akan disalurkan kepada penampung ditemukan dalam penggerebekan tersebut.
Selain BBM, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penimbunan dan distribusi ilegal, di antaranya enam kontainer ukuran 20 feet—empat di antaranya berisi solar—sembilan unit baby tank, serta satu tangki tanam berkapasitas sekitar 18 ton bertuliskan PT SMS salah satu perusahaan yang bergerak di bidang energi.
Tak hanya itu, sembilan unit mobil tangki turut diamankan, terdiri dari tiga unit Hino kapasitas 8 ton, empat unit Mitsubishi Fuso kapasitas 8 ton, serta dua unit Hino kapasitas 5 ton. Empat kendaraan lainnya yang berada di lokasi juga disita, yakni satu unit Toyota Hilux, Mitsubishi L300, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Kijang Pick Up.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan. Aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.

Komentar