Berita
Beranda / Berita / POLISI Terapkan Penilangan Secara Manual Bagi 5 Kategori Pelanggar Ini:

POLISI Terapkan Penilangan Secara Manual Bagi 5 Kategori Pelanggar Ini:

Tilang manual kembali aktif, Polisi menerapkan penilangan manual bagi pelanggar tertentu.

Pelanggaran yang mendapat tilang manual karena tidak bisa terdeteksi melalui sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .

Polantas diperkenankan untuk menilang manual pengendara yang menggunakan knalpot yang memiliki suara yang berisik, kendaraan tanpa nomor polisi dan nomor polisi palsu.

Selain itu Polantas juga bisa menilang pengendara yang ugal-ugalan dan kendaraan yang melebihi bobot muatan.

Tilang Manual Masih Berlaku Untuk Situasi Tertentu, Simak Penjelasannya -  MotorplusWalau sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .

Zakiyuddin Terima Audiensi PB IKA UMA

Kemudian penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan