Berita Hukum
Beranda / Hukum / Poldasu Usut Kasus Dwelling Time

Poldasu Usut Kasus Dwelling Time

Ilustrasi

Ilustrasi

Medanaktual (7/10) – Kapolisian daerah Sumatera Utara yang dipimpin Irjen Dr H Rycko Amelza Dahniel mengusut Kasus Dwelling Time di Pelabuhan Belawan. Saat ini katanya, pihaknya masih meminta keterangan dari HM tersangka yang diduga melakukan pemerasan.

“Kita masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap HM,”kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (7/10).
Dia menjelaskan, tim yang ada saat ini fokus untuk mencari informasi kemana aliran dana dari HM mengalir.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tim masih kembangkan kasus itu dan masih mencari bukti lain,” jelasnya.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Nainggolan, Polda Sumut ada mengamankan sejumah dokumen dan surat-surat. Dia enggan merinci lebih jauh terkait dokumen dan surat itu. “Masih kita teliti surat dan dokumen itu,” terangnya.

Sejauh ini, Nainggolan menegaskan tersangka terkait Dwelling Time di Pelabuhan Belawan masih satu orang yakni seorang pria berinisial HM. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 75 juta. Sementara, dari tangan P polisi menyita duit sebesar Rp 500 ribu. “Sementara ini P masih jadi saksi,” kata Nainggolan. (YO)

Zakiyuddin Terima Audiensi PB IKA UMA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan