Berita
Beranda / Berita / Polda Sumut Amankan 10 Orang Operator Judi di Medan

Polda Sumut Amankan 10 Orang Operator Judi di Medan

Medanaktual – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 10 orang diduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Jalan Ladang Medan, Jumat (09/6/23) malam

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra melalu Kabid Humas membenarkan Pengungkapan Tinda Pidana Perjudian tersebut,
“Betul, Jumat malam ada 10 operator yang diamankan,” ucap Kabid Humas Polda Sumut

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya diwilayah Medan Johor ada kantor dengan kegiatan marketing website Judi online kemudian team opsnal melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap 10 orang operator ( JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS, I)

Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya layar monitor komputer, CPU, laptop merk, Handphone.

Para pelaku terjerat Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pungli Sidebu Debu: Bupati Karo Hapus Retribusi dan Siapkan Dua Akses Jalan Baru

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam “Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Kabid Humas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan