Info
Beranda / Info / Cara Dan Syarat Membuat KK Secara Online

Cara Dan Syarat Membuat KK Secara Online

Simak Cara Dan Syarat Membuat KK Secara Online

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Dokumen ini dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga perbankan.

Mengurus dokumen kependudukan kini semakin praktis dengan layanan online, termasuk pembuatan Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu lagi antre di kantor Dukcapil, karena sekarang kamu bisa mengajukan KK secara digital dari rumah.

Inovasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dengan lebih cepat dan efisien. Meski terdengar praktis, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana alur dan syarat mengurus KK secara daring

Simak panduan lengkap dan syarat yang perlu disiapkan agar proses lebih cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, pengurusan KK jadi lebih efisien dan bebas ribet. simak caranya di bawah ini.



Baca Juga : Mudah!! Inil Cara Mengubah Data Pada KTP Secara Online

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK) Online

  • Membentuk Keluarga Baru (Pasangan Baru Menikah)

    Jika kamu baru saja menikah dan ingin membuat KK baru, persyaratan yang biasanya diperlukan meliputi:

    • Fotokopi Kartu Keluarga lama dari masing-masing suami dan istri
    • Fotokopi KTP kedua orang tua
    • Fotokopi buku nikah atau Akta Perkawinan kedua orang tua
    • Buku nikah atau Akta Perkawinan pasangan
    • Surat pengantar dari RT/RW setempat



  • Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

    Untuk menambahkan anggota keluarga baru akibat kelahiran, persyaratan yang diperlukan antara lain:

    • Kartu Keluarga lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
    • Surat pengantar dari RT/RW setempat
    • Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya
    • Fotokopi Akta Kelahiran orang tua
  • Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian atau Pindah)

    Jika ada anggota keluarga yang meninggal atau pindah, berikut persyaratan yang perlu mempersiapkannya

    • Surat pengantar dari RT/RW setempat
    • Kartu Keluarga lama
    • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal) atau surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)



  • Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

  • Kehilangan atau Kerusakan Kartu Keluarga

    Apabila KK hilang atau rusak, memerlukan beberpa persyaratan yang meliputi

    • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
    • Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak)
    • Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga
    • Dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (jika ada)



  • Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang (Misalnya, Orang Tua atau Kerabat)

    Untuk menambahkan anggota keluarga yang menumpang, persyaratan yang biasanya diperlukan adalah

    • Surat pengantar dari RT/RW setempat
    • Surat keterangan pindah dari daerah asal
    • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)
    • Kartu Keluarga keluarga yang ditumpangi
    • Kartu Keluarga lama anggota yang menumpang
    • Paspor (untuk yang datang dari mancanegara)
    • Izin tinggal tetap
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat)




Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Laman Kemendagri

  • Kunjungi laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/;
  • Kemudian buat akun dengan memasukkan data diri secara lengkap dan benar. Pastikan nomor telepon dan email yang dimasukkan masih aktif;
  • Setelah itu, Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan;
  • Pilih pengurusan dokumen secara online;
  • Isi permohonan pembuatan KK dan unggah dokumen yang dibutuhkan;
  • Tunggu hingga mendapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit.




Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Disdukcapil Setempat

  • Kunjungi situs Disdukcapil di kota atau kabupaten tempat tinggal;
  • Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga;
  • Kemudian unggah dokumen persyaratan;
  • Jika KK telah selesai dibuat, pihak dukcapil akan menghubungi kamu melalui SMS atau email;
  • KK baru juga bisa dicetak di kantor Disdukcapil.

Kesimpulan

Dengan adanya inovasi terbaru dari pemerintahan ini, mempermudahkan untuk membuat KK, selain itu cara ini juga bisa menghemat waktu untuk mengantre.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan