Artikel Info Informasi
Beranda / Informasi / Kapan JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign? Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Kapan JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign? Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Ini Syarat dan Cara Klaim JHT Setelah Resign

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat penting yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja sebagai bentuk perlindungan finansial di masa depan. Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami kapan JHT dapat dicairkan setelah memutuskan untuk resign dari tempat kerja.

Ketidakjelasan informasi ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi karyawan yang membutuhkan dana segera untuk memenuhi kebutuhan hidup, memulai usaha, atau mencari pekerjaan baru.

Padahal, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang memungkinkan JHT dicairkan tanpa harus menunggu usia pensiun.

Baca juga: Cara Mengatasi Data BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sesuai agar Klaim JHT Lancar

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui waktu pencairan, syarat yang harus dipenuhi, serta cara klaim JHT setelah resign agar prosesnya berjalan lancar dan dana dapat diterima tepat waktu.

Zakiyuddin Terima Audiensi PB IKA UMA

Kapan JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Kabar baik bagi pekerja yang resign, JHT dapat dicairkan 100% tanpa harus menunggu usia pensiun (56 tahun).

Sesuai ketentuan yang berlaku:

  • JHT bisa dicairkan setelah 1 bulan sejak tanggal resign
  • Berlaku untuk pekerja yang: Mengundurkan diri (resign), Terkena PHK dan Kontrak kerja berakhir.

Tanggal resign biasanya dibuktikan melalui surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Syarat Klaim JHT Setelah Resign

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. e-KTP
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Keterangan Berhenti Bekerja atau Paklaring
  5. Buku Rekening Bank aktif (atas nama peserta)
  6. NPWP (wajib jika saldo JHT di atas Rp50 juta)

Pastikan data diri di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan dokumen yang dimiliki agar proses klaim tidak terhambat.

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

Cara Klaim JHT Setelah Resign

Klaim JHT dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline.

1. Cara Klaim JHT Secara Online

Klaim online menjadi pilihan favorit karena lebih praktis. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri sesuai KTP
  3. dokumen persyaratan
  4. Lengkapi data rekening bank
  5. Ikuti jadwal wawancara online (jika diminta)
  6. Tunggu proses verifikasi dan pencairan

Jika disetujui, dana JHT setelah resign biasanya akan ditransfer ke rekening dalam waktu 5–10 hari kerja.

2. Cara Klaim JHT Secara Offline (Datang ke Kantor Cabang)

Bagi yang ingin klaim langsung:

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Ambil nomor antrean layanan JHT
  • Serahkan dokumen persyaratan
  • Ikuti proses verifikasi petugas
  • Tunggu pencairan ke rekening

Cara ini cocok bagi peserta yang mengalami kendala klaim online atau ingin konsultasi langsung.

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

Apakah JHT Bisa Dicairkan Sebagian?

Bisa. Selain klaim 100% setelah resign, JHT juga dapat dicairkan sebagian dengan ketentuan:

  • 10% untuk persiapan pensiun
  • 30% untuk pembelian rumah

Namun, klaim sebagian hanya bisa dilakukan jika peserta masih bekerja dan telah memiliki kepesertaan minimal 10 tahun.

Kesimpulan

JHT bisa dicairkan 1 bulan setelah resign, baik karena mengundurkan diri, PHK, maupun kontrak kerja berakhir. Proses klaim relatif mudah, bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan