Berita
Beranda / Berita / Tidak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Tidak Dapat Digunakan Di Jalan

Tidak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Tidak Dapat Digunakan Di Jalan

Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Tidak Dapat Menggunakannya Lagi Di Jalan

Jika pajak motor mati dan tidak membayarnya selama dua tahun berturut-turut bisa membuat data registrasinya akan terhapus. Kalau data registrasi terhapus, hati-hati motor kamu tidak dapat menggunakannya lagi di jalan.

Kamu harus membayar pajak motor setiap tahun. Dan juga untuk setiap lima tahun sekali kamu dapat memperpanjangannya. Kalau tidak memperpanjang 5 tahunannya, maka pajaknya akan mati.

Kalau pajaknya mati, untuk dapat membuatnya aktif kembali maka kamu harus membayarnya. Jika tidak membayar pajak dapat membuat risiko pada data STNK kamu terhapus. Apalagi bila kamu tidak membayarnya selama dua tahun berturut turut.

“Maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor sesuai ketentuang Undang-undang no.22 tahun 2009,” demikian penjelasan pada poster tersebut.

Perihal untuk penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun itu memang sudah tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 74 ayat 2. Dalam pasal itu sudah tertulis jelas kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Zakiyuddin Terima Audiensi PB IKA UMA

Melihat dari detikOto dalam sebuah poster di laman Bapenda Jabar, menjelaskan bagi kendaraan bermotor yang tak membayar pajak dan melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka datanya akan terhapus.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana pada ayat (1) huruf b dapat melakukannya jika

Baca Juga : Cara Melihat Biaya Pajak Motor di STNK dengan Mudah

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat mengoperasikannya lagi, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” begitu bunyi pasalnya.

Jadi kamu jangan menyepelekan tidak membayar pajak, sebab data yang sudah terhapus itu tak bisa meregistrasinya kembali. Artinya motor kamu tak bisa menggunakannya di jalan.

Ramadhan Fair Medan 2026 Ditutup, Transaksi Rp 2.2 M

“Yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan,” begitu penjelasannya lagi.

Penghapusan data kendaraan ini juga tercantum dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor. Pada pasal 84 ayat 5 menyebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan tidak berlaku apabila kendaraan terblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Kesimpulan

Kamu harus membayar pajak motor apabila tidak ingin motor kamu tidak dapat digunakan di jalan, apalagi yang sudah tidak membayarnya lebih dari setahun.

Gudang BBM Ilegal di Marelan Digerebek

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan