Informasi
Beranda / Informasi / Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji, Simak Cara Klaim JKP 2025

Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji, Simak Cara Klaim JKP 2025

Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji, Simak Cara Klaim JKP 2025

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Program ini bertujuan memberikan dukungan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan memberikan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.




Manfaat JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK

Program JKP memberikan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir pekerja selama maksimal 6 bulan.

Bagi pekerja dengan upah terakhir hingga Rp 5 juta, manfaat JKP akan dihitung berdasarkan upah tersebut.

Zakiyuddin Terima Audiensi PB IKA UMA

Jika upah terakhir lebih dari Rp 5 juta, manfaat akan dihitung berdasarkan batas atas Rp 5 juta.

Selain uang tunai, pekerja juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk mempermudah proses transisi mencari pekerjaan baru.

Syarat untuk Mengajukan Klaim JKP

Bagi pekerja yang terdampak PHK dan ingin mendapatkan manfaat ini, mereka harus memenuhi beberapa syarat pengajuan klaim JKP, antara lain:

  1. Pemohon harus bersedia untuk bekerja kembali.
  2. Pemohon harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan sebelum terjadinya PHK.
  3. Manfaat JKP tidak diberikan kepada pekerja yang di-PHK karena mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.




Cara Mengajukan Klaim JKP melalui SIAPKerja

Untuk mengajukan klaim JKP, pekerja yang terkena PHK harus mengikuti langkah-langkah berikut:

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

  1. Membuat Akun SIAPKerja
    Kunjungi situs SIAPkerja dan buat akun dengan mengisi data diri, seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel.
  2. Melaporkan Kondisi PHK
    Setelah akun terdaftar, buka akun dan buat laporan terkait PHK yang terjadi. Laporan ini mencakup informasi mengenai perusahaan serta dokumen bukti PHK.
  3. Mengajukan Klaim JKP
    Pilih menu “Ajukan Klaim” dan lengkapi data diri untuk pencairan dana. Sertakan juga NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank.
  4. Melakukan Assesmen
    Setelah pengajuan klaim, lakukan asesmen melalui akun SIAPkerja yang akan mengukur potensi pekerjaan berdasarkan pengalaman kerja sebelumnya.
  5. Menunggu Pencairan Dana
    Setelah semua langkah selesai, dana manfaat JKP akan diproses dan diterima di rekening bank yang telah didaftarkan.




Kesimpulan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK, untuk membantu mereka dalam masa transisi.

Program ini bertujuan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka tidak langsung mengalami kesulitan ekonomi.

Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur dengan tepat untuk mengajukan klaim JKP.

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan