Artikel
Beranda / Artikel / Mudah, Cara menonaktifkan NPWP Secara Online

Mudah, Cara menonaktifkan NPWP Secara Online

Mudah, Cara menonaktifkan NPWP Secara Online

Menonaktifkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Proses ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pengertian NPWP

NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Setiap individu atau badan usaha yang memiliki NPWP diharuskan untuk melaporkan pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Biaya untuk menonaktifkan NPWP secara online

Tidak ada biaya tambahan untuk menonaktifkan NPWP secara online. Proses ini sepenuhnya gratis dan dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang tersedia. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan, wajib pajak hanya perlu menunggu proses verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tanpa dikenakan biaya apapun

Penyebab Penonaktifan NPWP

  • Tidak Memiliki Penghasilan, dapat mengajukan penonaktifan NPWP.

  • Pindah ke Luar Negeri secara permanen dapat menonaktifkan NPWP mereka.

  • Meninggal Dunia, ahli waris dapat mengajukan penonaktifan NPW

Persyaratan Menonaktifkan NPWP

Sebelum mengajukan penonaktifan, pastikan memenuhi syarat berikut:

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

  • Tidak lagi memiliki penghasilan kena pajak.

  • Sudah menyelesaikan kewajiban pajak lainnya.

  • Telah melaporkan SPT terakhir sebelum pengajuan




Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

  • Buka situs ereg.pajak.go.id untuk mengakses layanan e-Registration.

  • Login ke Akun Anda yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, perlu mendaftar terlebih dahulu.

  • Pilih Menu “Penghapusan NPWP” Setelah login

  • Isi Formulir Penghapusan yang disediakan dengan data yang benar dan lengkap.




  • Unggah dokumen seperti surat keterangan tidak bekerja atau dokumen lain yang mendukung alasan penonaktifan.

  • Kirim permohonan.

  • DJP akan memproses permohonan Anda dan memberikan konfirmasi melalui email atau notifikasi di akun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan