Berita Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Sempat Melarikan Diri, Staf Walikota Medan Diperiksa KPK

Sempat Melarikan Diri, Staf Walikota Medan Diperiksa KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf honorer Subbagian Protokoler Setda Kota Medan Andika Hartono yang sebelumnya sempat melarikan diri.

“Andika telah menyerahkan diri ke Polresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Andika melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Selasa (15/10) malam.

Kejadian sekitar pukul 21.25 WIB ketika tim KPK mendatangi rumah Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, terpantau sebuah mobil Avanza silver yang diduga dikendarai oleh Andika.

Merasa diikuti, pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti, namun Andika tidak turun.

Zakiyuddin Terima Audiensi PB IKA UMA

Selanjutnya, tim menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa tim berasal dari KPK sekaligus menunjukkan kartu identitas KPK.

Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK. Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.

Andika diduga menerima tambahan Rp50 juta dari Isa Ansyari yang akan diberikan pada Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

KPK pada Rabu (16/10) menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan.

“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Wali kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Ramadhan Fair Medan 2026 Ditutup, Transaksi Rp 2.2 M

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Gudang BBM Ilegal di Marelan Digerebek

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan