Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Fakultas Hukum UMSU Gelar Seminar Bersama LBH APIK

Fakultas Hukum UMSU Gelar Seminar Bersama LBH APIK

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berkolaborasi dengan LBH APIK menyelenggarakan seminar lokakarya bertema Penguatan Layanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu, 06 Mei 2026

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah terjalin sebelumnya.

Acara dihadiri oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum, Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H, serta Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H. Dari pihak LBH APIK hadir Direktur Sierly Anita Gafar, S.H, S.Psi, M.H.

Narasumber yang dihadirkan antara lain Dr. Asepte Gaulle Ginting, S.H, M.H (Jaksa Kejaksaan Negeri Medan), Kompol Haryani, S.Sos, M.AP (Polda Sumut), Asnifriyanti Damanik, S.H (Ahli UU TPKS), dan Lifiani Tanjung, S.H, M.H (Hakim PN Medan). Diskusi dipandu oleh Cut Bietty, S.H.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan I Dr. Zainuddin menegaskan bahwa Fakultas Hukum UMSU telah lama menjalin kerja sama dengan LBH APIK melalui berbagai kegiatan akademik. Topik seminar kali ini relevan dengan mata kuliah yang diajarkan di Fakultas Hukum, seperti Hukum Perlindungan Anak dan Hukum Perlindungan Perempuan.

Mendikdasmen: Sekolah Muhammadiyah Inklusif, Siswa Lintas Agama Belajar Tanpa Paksaan

Hal ini memperkuat kompetensi mahasiswa dan alumni dalam memahami isu korban kekerasan seksual sebagai subjek dan objek hukum.

Direktur LBH APIK, Sierly Anita Gafar, menekankan bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual di masyarakat menjadi latar belakang pentingnya seminar ini.

Sementara itu, Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin menyoroti peran strategis pemerintah dalam menyediakan perlindungan komprehensif melalui layanan hukum, kesehatan, psikologis, dan sosial yang terintegrasi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, implementasi regulasi, serta akses layanan yang responsif dan berkeadilan bagi korban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan